|
23 Juni 2021 Dibaca : 588 kali |
PERATURAN DAN TATA TERTIB PERPUSTAKAAN
A. Peminjaman & Pengambilan Buku.
1. Setiap pengguna perpustakaan harus meminjam buku pada petugas perpustakaan dengan menunjukkan kartu anggota perpustakaan
2. Buku yang dipinjam harus ditulis pada kartu perpustakaan
3. Jumlah buku yang dipinjam:
a. Mahasiswa/staf dapat meminjam buku maksimal sebanyak 2 (dua) buah buku
b. Staf pengajar dapat meminjam buku maksimal sebanyak 3 (tiga) buah buku
4. Lama waktu peminjaman adalah 3 (tiga) hari, terhitung sejak tanggal peminjaman, jika terlambat didenda Rp. 1.000,- per-hari. Masa peminjaman dapat diperpanjang
5. Perpanjangan Peminjaman Buku:
a. Buku yang dibutuhkan oleh mahasiswa hanya dapat diperpanjangan satu kali masa peminjaman
b. Buku yang tidak banyak digunakan dapat diperpanjang 2 (dua) kali
6. Mahasiswa/Staff yang meminjam buku harus mengembalikan buku tepat pada waktunya. Keterlambatan peminjaman dikenakan denda Rp. 2000,-/buku/perhari
7. Pengembalian buku harus melalui petugas perpustakaan
8. Setiap pengembalian buku, peminjam harus memarafkannya pada kartu peminjaman buku
9. Buku rusak atau hilang
a. Peminjam harus mengganti atau membayar buku yang rusak sebagai akibat ketidakmampuan menjaga buku tersebut selama masa peminjaman
b. Peminjam harus mengganti atau membayar buku hilang sesuai harga buku di toko atau biaya foto copi dan jilid untuk buku yang tidak diterbitkan lagi
B. Buku-buku Perpustakaan Yang Tidak Dipinjamkan:
1. Buku-buku dengan kode R (Refrensi)
2. Majalah dengan kode M (Majalah)
3. Surat Kabar , Kliping Koran dengan kode K
4. Skripsi/Tesis/Disertasi dengan kode S
C. Tata Tertib Ruangan Perpustakaan:
1. Tidak diperkenankan membawa tas ke Perpustakaan
2. Tidak diperkenankan mengrobrol atau diskusi di perpustakaan
3. Tidak diperkenankan membawa makanan ke perpustakaan
4. Perpustakaan Buka:
Æ Pagi : Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB
Æ Siang : Pukul 14.00 s/d 16.00 WIB
Æ Sore : Pukul 17.00 s/d 20.00 WIB
5. Tidak melayani peminjaman buku/ masuk ke perpustakaan jika yang bersangkutan sedang mengikuti perkuliahan, kecuali atas ijin dosen yang sedang mengajar
6. Buku yang dapat dipoto copy:
a. Buku yang tidak diterbitkan lagi/buku lama
b. Buku dengan tujuan tidak dikomersilkan
c. Dalam keadaan yang sangat khusus
d. Buku yang akan di foto copi harus mendapat persetujuan petugas perpustakaan
7. Surat Kabar atau Majalah:
a. Surat Kabar dan majalah hanya boleh dibaca di ruangan perpustakaan
b. Tidak diperkenankan membawa Koran dan majalah ke luar perpustakaan tanpa ijin petugas perpustakaan
c. Koran atau majalah yang rusak ditangan pembaca akan diberikan sanksi
8. Disiplin:
a. Petugas Perpustakaan tidak melayani penggunaan perpustakaan apabila mahasiswa/staff tidak dapat menunjuk kartu anggota perpustakaan
b. Keterlambatan pengembalian buku di kenakan denda Rp 1000,-/buku/hari
c. Peminjam yang sering terlambat mengembalikan buku dan yang pernah menghilangkan serta merusak buku perpustakaan dikenakan displin tidak boleh mengunakan perpustakaan untuk jangka waktu 2 (dua) bulan
Buku yang dipinjam oleh pengguna perpustakaan tidak boleh dipinjamkan lagi kepada mahasiswa lain tanpa ijin/sepengetahuan petugas perpustakaan